Diduga Selingkuh Dengan Mahasiswi, Oknum Dosen IAIN Gorontalo Di Demo Mahasiswa

Demo Mahasiswa IAIN Sultan Amai Gorontalo/ Foto : Afandi

Gorontalo – Beredar potongan video dan gambar ratusan mahasiswa IAIN Sultan Amai Gorontalo melakukan aksi demo di halaman kampus, Senin (12/12/2022), kemarin.

Informasi dihimpun redaksi, aksi mahasiswa IAIN Sultan Amai Gorontalo itu menuntut salah satu dosen pada Jurusan tadris Bahasa Inggris untuk dipecat dari jabatannya sebagai dosen.

Dalam potongan video mapun gambar yang dibagikan itu, tampak pintu kantor Jurusan Pendidikan Bahasa Inggris disegel mahasiswa, dan spanduk yang dibentangkan peserta aksi betuliskan ‘Jurusan ditutup”.

Demo masiswa IAIN itu tidak hanya berlangsung di halaman fakultas tarbiyah, akan tetapi aksi mahasiswa tersebut hingga ke dalam gedung fakultas.

Sejumlah mahasiswa membentangkan tuntutannya sambil mendengarkan orasi oleh salah satu mahasiswa lainnya.

Penelusuran redaksi, ada aroma tak sedap menyelimuti kampus IAIN Gorontalo dengan adanya aksi mahasiswa tersebut. Beredar kabar, bahwa salah satu tuntutan mahasiswa tersebut adanya dugaan peselingkuhan antara dosen dan mahasiswa.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH IAIN Gorontalo, Dikson Yasin mengatakan, pihaknya telah menerima laporan dari salah satu mahasiswa Jurusan Ilmu Bahasa IAIN Sultan Amai Gorontalo.

Menurutnya Akademisi IAIN Gorontalo ini, laporan itu berkaitan dengan beberapa tuntutan mahasiswa diantaranya, adanya tindakan represif yang diduga dilakukan pejabat kampus, penyalagunaan jabatan, anggaran dan pemberian sanksi akademik.

“Jadi laporan itu pada intinya meminta dekan fakultas tarbiyah agar salah satu dosen di jurusan ilmu bahasa agar dikeluarkan  atau dipecat”, terang Dikson, Selasa (13/12/2022).

Namun ketika ditanya soal dugaan perselingkuhan dosen dan mahasiswa di kampus agama tersebut, Dikson menampik adanya rumor yang santer beredar dikalangan mahasiswa.

“Jika ada bukti kuat, pasti pihak kampus akan memberikan sanksi tegas. Apalagi sudah ada larangan bagi PNS untuk berselingkuh merujuk pada ketentuan PP 45 tahun 1990 tentang perubahan atas PP No.:10 tahun 1983 Pasal 14 yang berbunyi; “Pegawai Negeri Sipil dilarang hidup bersama dengan wanita yang bukan istrinya atau dengan pria yang bukan suaminya sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah”, tutupnya

Dalam penjelasan pasal ini, kata Dikson,  yang dimaksud dengan hidup bersama adalah melakukan hubungan sebagai suami istri di luar ikatan perkawinan yang sah yang seolah-olah merupakan suatu rumah tangga.

Pos terkait