Penulis: Lintang Raka Abdi Taksaka, Sa’ad Abi Waqqosh, Nurur Rahmah Nia Sholihah, Ayatullah Mumtazi Zulkarnain, Safira Diah Ayu Puspitaningrum, Yahya Teguh Ariansyah.Siti Shakira
Konflik antara PSHW dan PSHT ini bermulai pada saat terjadinya pertentangan Ideologi ketika pendiri dari Setia Harti meninggal dunia pada tanggal 10 November tahun 1944 di usianya yang ke 75 tahun dan dimakamkan di desa Winongo Madiun. konflik antara Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) dan juga Setia Hati Winongo (PSHW) bermulai pada saat dua murid kesayangan dari Ki Soero Diwiryo melalui pemecahan dari Setia Hati yang kemudian terbagi menjadi dua wilayah, yaitu Setia Hati Winongo yang masih atau tetap berpusat di Kelurahan Winongo sedangkan Setia hati Terate berpusat pada daerah Pilangbango Madiun.
Sehingga pada akhirnya konflik yang disebabkan oleh kedua murid tersebut merambat sampai kepada rasa penuh dengan kebencian. konflik ini terjadi karena kedua perguruan yaitu PSHT dan PSHW saling mengklaim bahwa nilai ideologi yang benar dan juga yang paling baik adalah masing-masing dari perguruannya. aliran-aliran Setia Hati yang lahir terjadi karena terdapat perbedaan pandangan terkait dengan prinsip dan juga strategi dalam mengembangkan perguruan tersebut. perbedaan diantaranya adalah Ki Ngabehi mengembangkan aliran Setia Hati dengan prinsip yang ia miliki.
Langkah pertama yang diambil oleh pihak kepolisian adalah tindakan Pre-emtif. Tindakan ini dilakukan jauh hari sebelum konflik diprediksi terjadi, atau lebih tepatnya tindakan untuk membina masyarakat. Meskipun telah terjadi konflik yang memakan banyak korban dari kedua organisasi, tindakan Preemtif tetap harus dilaksanakan demi terciptanya keadaan yang lebih kondusif melalui bimbingan-bimbingan dari tokoh organisasi PSHT dan PSHW. Tindakan Preemtif ini juga dilakukan melalui pemasangan banner di pinggir tulisan persuasif yang bertujuan menciptakan masyarakat yang taat hukum dan cinta damai. Langkah kedua yang diambil oleh polres Madiun adalah tindakan Preventif.
Tindakan Preventif adalah tindakan yang bertujuan untuk mencegah terjadinya konflik di masa sekarang. Tindakan Preventif ini dilaksanakan dengan cara menempatkan personil-personil polisi di tempat yang sering terjadi bentrok atau konflik. Pos-pos penjagaan polisi dibangun di tempat yang dinilai sering terjadi konflik masyarakat untuk pencegahan konflik sedini mungkin. Kemudian, tindakan preventif juga dilaksanakan dalam bentuk patroli dari pihak kepolisian dan pengawalan disekitar pos penjagaan polisi.
Dari konflik diatas, menurut penulis resolusi penyelesaian antara kelompok PSHT dengan PSHT juga dapat dilakukan dengan bertemu secara langsung setiap anggota dari PSHT dan juga PSHW. walaupun dengan keadaan yang sedang tidak baik-baik saja tetapi konflik ini bisa saja reda dengan melakukan pertemuan lalu melaksanakan acara makan bersama, selain itu kedua belah pihak juga bisa mengobrol satu sama lain agar semakin dekat tali persaudaraannya dan mulai untuk meredakan amarah masing-masing kelompok. karena kedua belah pihak merupakan suatu organisasi yang memiliki bidang yang sama yaitu pencak silat, mereka juga dapat saling melihat satu sama lain yang nantinya hal ini akan membuat mereka semakin erat.