Ribuan Muslimah Mendoakan Pengesahan UU PPRT Bisa Segera Dilakukan

Kondisi Istighosah Qubro yang dilaksanakan secara hybrid pada Hari Sabtu malam (4/2/23),
Kondisi Istighosah Qubro yang dilaksanakan secara hybrid pada Hari Sabtu malam (4/2/23),

Jakarta – Ribuna Muslimah di Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) yang melaksanakan Istighosah Qubro secara hybrid pada Hari Sabtu malam (4/2/23), mendoakan agar Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) bisa segerah disahkan. 

Mereka berharap, ikhtiar tersebut bisa dapat mengetuk dan mencairkan hati para pemangku kebijakan yang masih membeku. Pasalnya, UU PPRT menurut mereka merupakan salah satu aturan yang dapat menyesuaikan persoalan-persoalan terkait pekerja rumah tangga dan melindungi mereka. 

Bacaan Lainnya

“Semoga upaya kita mengetuk langit pada malam hari ini bisa membuka dan mencairkan hati-hati yang masih beku sehingga bisa menyegerakan pengesahan UU PPRT,” kata Nyai Hj Badriyah Fayumi,  Ketua Majelis Musyawarah KUPI saat memberikan sambutan dalam kegiatan tersebut.

Diketahui, dalam acara tersebut, ada 10 Pondok Pesantren (Ponpes) mengumpulkan para santrinya untuk bergabung dengan 500 lebih individual melalui link zoom. Sepuluh ponpes tersebut adalah Sabilul Huda – Sumenep; Nurul Huda – Garut; Majelis taklim Al istiqomah – Lamongan; Komunitas Khober – Sumenep; Ponpes Ibu Nyai Umi Hanisah-Aceh

Ada juga Asrama Al- nashir al – manshur Kempek – Cirebon; Ponpes Darul Ulum-Sumenep; Asrama Putri Al Zahra Ponpes KHAS Kempek Cirebon; Al Hikmah Purwoasri Kediri; dan Darul Hikmah Tanak Beak Lombok Barat. Ada juga sejumlah PRT juga menyelenggarakan pengajian untuk ikut bergabung dalam acara Istighosah tersebut.

Acara itu, pembacaan khataman dan doa khataman yang dipimpin langsung oleh Nyai Hj Nuryati Murtadho, Ketua Harokah Majelis Taklim Indonesia. Sementara, pembacaan tahlil dilakukan oleh Nyai Hj. Liliek Noer Chalida, Pengasuh Pondok Pesantren Al Hikmah Purwosari Kediri. 

Sedangkan Ibu Nyai Rahmi Kusbandiah, Pengasuh PP. Darul Hikmah Tanak Beak Lombok Barat,  memimpin pembacaan Istighosah. Pembacaan doa kemudian dilakukan oleh KH Dr Husein Muhammad dari Ponpes Dar al-Fikr Arjawinangun Cirebon serta oleh Ibu Nyai Ruqoyah Maksum dari Majlis Taklim Al Maksumi. 

KH Abdullah Aniq Nawawi, Pengurus PBNU yang turut hadir dalam kegiatan tersebut mengatakan, bahwa Istighosah yang dibuat KUPI merupakan ikhtiar masyarakat sipil untuk mendukung dan mendorong agar UU PPRT segerah disahkan. Katanya, PRT adalah Pahlawan yang harus dilindungi oleh UU. 

Pos terkait