Ganti Penerima BLT Sembarangan, Pemdes Lombongo Tuai Kecaman

Iwan Lakadjo, Tokoh Masyarakat di Kecamatan Suwawa. (Foto: Istimewa)
Iwan Lakadjo, Tokoh Masyarakat di Kecamatan Suwawa. (Foto: Istimewa)

Bone Bolango –  Iwan Lakadjo, Tokoh Masyarakat di Kecamatan Suwawa, Bone Bolango mempertanyakan pencoretan sepihak penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) oleh aparat Desa Lombongo, Kecamatan Suwawa Tengah Kabupaten Bone Bolango.

“Sejauh ini penerima BLT yang dicoret tidak sesuai mekanisme aturan yang ada. Aparat Desa dalam hal ini Sekretaris Desa, hanya berdasarkan bahwa ibu Aminah Alim sudah 2 Minggu tidak tinggal di desa lombongo, sehingganya harus di coret dari daftar nama penerima BLT”, terang Iwan, Sabtu (11/2/2023).

Bacaan Lainnya

Pembina LSM LP-KPK Provinsi Gorontalo mengatakan, bahwa informasi yang ia terima terkait pencoretan ini langsung dari anak dari ibu Aminah Alim, yakni atino melalui kepala Dusun II, Desa Lombongo terkait pencoretan Ibunya. 

“Kemudian kepala dusun II, menyampaikan  pergantian nama penerima BLT, bahwa ibu Aminah Alim harus diganti, karena beliau sudah 2 Minggu tidak tinggal di desa lombongo, itu penyampaian dari ibu sekdes ke saya sebagai Kadus II”, katanya. 

Menurut Iwan, berdasarkan informasi yang diterimanya, pergantian penerima BLT atas nama ibu Aminah Alim diganti oleh nama ibu Ruha Lopuoo, yang diketahui sebagai orang tua mantu dari Sekretaris Desa.

“Saya sudah koordinasi dengan pihak Kabid Pemdes pak Rafit, bahwa beliau menyampaikan tidak ada aturan 2 Minggu sudah tidak tinggal di desa tersebut harus dihapus dari penerima BLT”, papar Iwan

Ia berharap, mekanisme penyaluran penerima BLT harus sesuai mekanisme yang ada, agar bantuan BLT tersebut benar-benar diperuntukan untuk yang layak menerima bantuan.

“Jangan ada praktek nepotisme dari aparat desa” tutupnya.

Pos terkait