Gorontalo – Ketua Lembaga Analisis & Monitoring Produk Hukum Provinsi Gorontalo Fanly Katili, meminta kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo yang baru untuk segera menuntaskan perkara lama yang hingga kini belum tuntas atau mangkrak.
Ia berharap, Kejati Gorontalo tidak pandang bulu dalam mengambilnya langkah-langkah penindakan dalam penanganan kasus dugaan korupsi uang yang sementara ditangani. Katanya, perkara lama yang berada di Kejaksaan Negeri juga harus dituntaskan juga.
“Kami berharap dengan Kepala kejaksaan Tinggi Gorontalo baru, agar bisa menuntaskan tunggakan perkara lama yang saat ini yang tak pernah tuntas. Dalam penanganan perkaranya jangan pandang bulu,” Kata Fanly Katili, Minggu, (19/2/2023)
Fanly tak ingin, jangan sampai penanganan perkara yang ada di lembaga adhyaksa ini kalah cepat dengan pergantian pimpinan baru di lingkungan kejaksaan. Hal itu, katanya, dapat membuat masyarakat jenuh serta menduga-duga perkara tersebut tidak akan tuntas.
Misalnya, kata Fanly, perkara dugaan korupsi di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bone Bolango dan beberapa perkara lainnya yang terindikasi mangkrak di Kabupaten Bone Bolango yang sampai hari ini belum ada kejelasannya.
Selain itu, katanya, ada juga perkara dugaan korupsi di BUMD Kabupaten Gorontalo, Penerangan Jalan di Boalemo maupun kasus lainya yang selama ini selalu menjadi atensi masyarakat.
“Salah satu atensi masyarakat yang cukup serius sepeninggalan pimpinan Kajati yang lama, contohnya pada pekerjaan proyek yang didanai oleh dana PEN yang hingga saat ini belum selesai. Tapi, kejaksaan terkesan melakukan pendampingan,” ujarnya
Olehnya, menurut Fanly, masalah tersebut harus segera diselesaikan Kepala Kejadian Tinggi yang baru. Katanya, jangan sampai masalah ini terus dibiarkan hingga ada pergantian Kepala Kejaksaan Tinggi lagi.
“Kami menanti langka Kepala Kejaksaan Tinggi yang baru dalam menyelesaikan banyak persoalan hukum yang terindikasi tidak pernah tuntas, hingga pergantian pucuk pimpinan di lembaga adhyaksa selama ini,” tegasnya.
Penulis : Afandi Djafar