Sekda Kota Gorontalo: Kita Harus Berperang Terhadap Narkoba

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Gorontalo, Ismail Madjid saat menghadiri  kegiatan workshop penggiat P4GN di instansi Pemerintah Kota Gorontalo yang dilaksanakan di Hotel Damhil. (Foto: Humas Pemkot Gorontalo)
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Gorontalo, Ismail Madjid saat menghadiri  kegiatan workshop penggiat P4GN di instansi Pemerintah Kota Gorontalo yang dilaksanakan di Hotel Damhil. (Foto: Humas Pemkot Gorontalo)

Gorontalo – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Gorontalo, Ismail Madjid mengatakan, kita harus berperang terhadap narkoba atau war on drugs demi Indonesia bersinar. Menurutnya, kejahatan narkotika merupakan kejahatan luar biasa, terorganisir dan bersifat lintas regional.

Sejak tahun 2014, kata Ismail, Indonesia telah dinyatakan dalam keadaan darurat narkoba oleh Presiden Joko Widodo. Meski begitu, katanya, pemerintah menyadari bahwa semua orang tidak boleh kehilangan optimisme dan harus senantiasa berperang melawan narkoba. 

Bacaan Lainnya

“Kita harus mempertahankan momentum dalam upaya penanganan narkoba,” kata Ismail Madjid saat memberikan sambutan di kegiatan workshop penggiat P4GN di instansi Pemerintah Kota Gorontalo yang dilaksanakan di Hotel Damhil, pada Rabu (15/3/2023).

Ismail menjelaskan, tahun 20220, Presiden Republik Indonesia telah menerbitkan inpres No.2 tahun 2020 tentang rencana aksi nasional P4GN-PN 2020-2024. Katanya, Inpres itu merupakan pembaharuan dan penyempurnaan dari Inpres No. 6 Tahun 2018. 

“Terdapat sejumlah revisi dan tambahan. Salah satunya adalah durasi pelaksanaan kegiatan yang semula dua tahun menjadi lima tahun,” jelasnya

Ismail menambahkan, Pemerintah Kota Gorontalo dalam implementasi Inpres No.2 tahun 2020 sangat vital. Pasalnya, Pemerintah daerah merupakan aparatur sipil negara yang bersentuhan dengan masyarakat. 

“Kita juga patut bangga, karena Pemerintah Kota Gorontalo telah menerbitkan Instruksi Wali Kota Gorontalo No. 800/2/VIII/KESBANGPOL/2020. Instruksi ini merupakan respons dan penguatan pemerintah daerah terhadap inpres No.2 tahun 2020,” tutup Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Gorontalo, Ismail Madjid

Pos terkait