Diduga Dianiaya Oknum Polisi, Satu Tersangka Sabung Ayam di Gorontalo Dilarikan ke RS

SM (46) saat berada di di Rumah Sakit Zainal Umar Sidiki Gorontalo Utara. (Foto: Agung)
SM (46) saat berada di di Rumah Sakit Zainal Umar Sidiki Gorontalo Utara. (Foto: Agung)

Gorontalo – SM (46), salah satu tersangka judi sabung ayam di Gorontalo Utara terpaksa harus dilarikan ke rumah sakit setempat usai diduga dianiaya oleh oknum polisi.

Seperti diketahui, SM merupakan salah satu dari lima orang tersangka yang diamankan pihak Polres Gorontalo Utara saat melakukan penggerebekan judi sabung ayam di Desa Molangga, Kecamatan Tolinggula, Selasa (4/7/2023).

Bacaan Lainnya

Dari kelima orang yang ditetapkan sebagai tersangka SM, RN, NA, dan MR. Satu orang adalah merupakan anggota DPRD Provinsi Gorontalo berinisial AR.

Saat dikonfirmasi, Hadija Panto istri dari SM menceritakan  kronologi awal dugaan penganiayaan menimpa suaminya tersebut. Semuanya berawal pada saat SM menjalani pemeriksaan di Polres Gorontalo Utara.

Kata Hadija, SM suaminya mengaku diajak oleh oknum polisi untuk dimintai keterangan sebagai saksi, mengakui bahwa ada anggota DPRD Provinsi berinisial AR di lokasi sabung ayam tersebut.

“Sementara dia tidak lihat, kalau memang dilihat buat apa berbohong, mau bohong bagaimana sementara ditodong pistol di paha,” ungkap Hadija saat menirukan perkataan suaminya.

Hadija menyebut bahwa suaminya juga diminta untuk push up sewaktu diinterogasi dan sempat mengalami dugaan penganiayaan berupa cambukan dan pukulan di bagian dada.

“Sementara push up dicambuk. Setelah itu mereka tanya kalau suami saya tidak melihat AR, suami saya bilang ampun komdan memang sama sekali saya tidak melihat,” terangnya 

“Dia tutup muka, dia ditonjok dengan pelungku (kepalan tangan) di dada banyak kali, baru itu di cambuk lagi, sampai suami saya sampai terjatuh. Dia bilang makanya mengaku,” sambung Hadija.

Hadija mengaku bahwa saat ini suaminya masih terbaring di Rumah Sakit Zainal Umar Sidiki Gorontalo Utara dan mengeluhkan sakit hampir sekujur tubuh.

“Kalau bagian paha belakang ada tanda memar, kalau di bagian dada tidak bisa disentuh. Jangankan mau disentuh mau telah ludah saja atau minum air susah,”ujarnya.

Hadija menambahkan dirinya menyesalkan atas dugaan tindak kekerasan yang dilakukan polisi kepada suaminya 

“Suami saya sudah jujur, kenapa harus diberikan kekerasan? Apa memang begitu seorang polisi? Setahu saya polisi itu mengayomi masyarakat,” pungkas Hadijah.

Sementara itu kuasa hukum korban, Efendy Dali menyebut pihaknya selaku penasehat hukum menganggap kasus ini bukan  penganiayaan biasa atau inprosedural.

“Ini bukan penganiayaan biasa, tapi ini ada ancaman senjata api (pistol). Pistol itu ditodongkan di paha dari klien kami yang dilakukan oleh Kasat Reskrim Gorontalo Utara dan KBO. KBO juga melakukan pemukulan dan cambukan. Dicambuk berapa kali dan tidak terhitung lagi jumlahnya,” kata Efendi.

Efendi meminta penanganan perkara ini diberikan kepada orang lain atau ditarik saja ke Polda Gorontalo agar terlihat secara objektif.

“Kenapa, karena kami lihat sampai dengan saat ini baru pemeriksaan saja sudah seperti ini, mereka tidak menggunakan asas praduga tak bersalah, inprosedural,” tukasnya.

Kasus ini telah dilaporkan ke Propam Polda Gorontalo atas dugaan pelanggaran kode etik dengan nomor surat SPSP2/64/VII/2023/Subbagyanduan. 

Sementara itu, Kasi Humas Polres Gorut, IPDA Ishaq Tomayahu mengatakan ia memang telah menerima informasi tersebut, hanya saja saat ia tanya kepada para penyidik siapa yang melakukan penganiayaan tersebut ia tidak mendapat jawaban yang pasti.

“Saya sudah mendengar informasi penganiayaan itu, hanya setelah kita tanya ke penyidiknya dia bilang tidak jelas siapa yang pukul korban,” ucapnya, dihubungi Sabtu (8/7/2023).

Penulis: Agung

Pos terkait