Pondok Pesantren Salafiyah Syafi’iyah Meminta Pemprov Gorontalo Melibatkan NU dalam Pembahasan RPJPD 2025-2045

Flayer Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RJPD) - (foto : pemprov gorontalo)

Gorontalo – Pondok Pesantren Salafiyah Syafi’iyah Kabupaten Pohuwato menyayangkan sikap Pemerintah Provinsi Gorontalo dalam pelaksanaan konsultasi publik terkait RPJPD Provinsi Gorontalo tidak melibatkan Ormas Nahdlatul Ulama serta organisasi otonom di lingkungannya.

Hal tersebut berawal dari surat undangan yang ditandatangani Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo telah beredar luas. Dalam surat resmi tersebut, mengundang unsur Pemerintahan tingkat Provinsi dan Kabupaten Kota, Organisasi Sosial Kemasyarakatan, Keagamaan, Lingkungan dan komunitas.

Bacaan Lainnya

Akan tetapi dalam lampiran surat tersebut, pemerintah provinsi Gorontalo tidak mengundang unsur NU (PWNU/Banom NU/ Perguruan Tinggi NU/Keterwakilan Pesantren NU/media yang terafiliasi dengan NU) dalam agenda tersebut.

KH. Abdullah Aniq Nawawi Lc. MA selaku Pengasuh Pondok Pesantren Salafiyah Syafi’iyah berpendapat seharusnya Pemprov Gorontalo melibatkan unsur NU dalam pembahasan yang sangat strategis itu.

“NU sebagai ormas Islam terbesar yang terstruktur hingga tingkat desa, penting untuk terlibat dalam merumuskan program strategis rencana pembangunan jangka panjang daerah. Juga terdapat Pondok Pesantren NU yang tersebar di 6 Kab/Kota Provinsi Gorontalo yang selama ini konsisten bergerak dibidang Pendidikan, dakwah dan pemberdayaan masyarakat ditingkat tapak perlu untuk didengarkan aspirasinya”, jelas pria yang akrab disapa Gus Aniq ini.

Lebih lanjut, Ia mengatakan, Meskipun Pemprov akan membuat surat undangan susulan untuk unsur NU, tapi jika tidak merubah waktu penyelenggaraan kegiatan (10 Oktober 2023), maka tidak ada waktu bagi Organisasi NU untuk bermusyawarah guna merumuskan program-program strategis yang mewakili aspirasi warga nahdiyin dan Pondok Pesantren. Dengan demikian, kata ia,  NU terkesan diabaikan oleh Pemerintah Provinsi.

Sementara itu, Ketua GP Ansor Kabupaten Pohuwato Abdullah Diko S.Pt selaku Ketua GP Ansor Kab. Pohuwato menambahkan, dengan disahkannya Undang-undang No. 18 Tahun 2019 Tentang Pesantren sebagai landasan hukum bagi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk memberikan fasilitasi dalam pengembangan Pesantren.

“Sampai saat ini belum ada langkah kongkrit Pemerintah Provinsi dan Daerah untuk menindaklanjuti UU tersebut. Sehingga RPJPD menjadi sangat strategis dan penting NU dan Pesantren dilibatkan dalam pembahasannya”, jelas Diko yang juga Pengurus Pondok tersebut.

Pos terkait