Gorontalo – Polresta Gorontalo Kota menetapkan empat warga yang melakukan permainan judi jenis kartu domino di Kelurahan Limba B Kecamatan Kota Selatan Kota Gorontalo menjadi tersangka.
Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Dr.Ade Permana, melalui Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta, mengatakan dua dari yang ditetapkan tersangka adala Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH)
Ia menjelaskan, kronologi penangkapan empat orang tersebut berawal dari laporan masyarakat. Berbekal informasi itu, timnya langsung menuju ke lokasi yang diduga menjadi tempat bermain judul.
Alhasil, pihaknya menemukan empat orang yang sedang bermain judi kartu domino “bala bala” dengan uang taruhan Rp.1.000, Rp.2.000, hingga Rp.5.000.
Ia mengungkapkan, dua tersangka yakni RM (31) dan SDWA (25) di lakukan penahanan di ruang tahanan Polresta Gorontalo Kota. Sementara dua yang lainnya yang merupakan ABH hanya wajib lapor.
“Keempat tersangka di jerat dengan pasal 303 (1) ke-2 dan ke-3 Sub Pasal 303 bis (1) ke-1 dan ke-2 KUHP tentang Kejahatan terhadap kesopanan (judi) dengan ancaman 10 tahun penjara,” pungkasnya