Ternyata Ini Motif Pelaku Penganiayaan di Kelurahan Tapa Kota Gorontalo

RB (28) saat dilakukan pemeriksaan oleh Polisi. (Foto: Humas Polresta Gorontalo Kota)
RB (28) saat dilakukan pemeriksaan oleh Polisi. (Foto: Humas Polresta Gorontalo Kota)

Gorontalo – Dalam setiap pertemanan, kita harus benar-benar menjaga satu sama lain, termasuk tidak menyakitkan hati sahabat kita sendiri. Jika itu tidak dilakukan, dampaknya bisa macam-macam, bahkan bisa memicu masalah yang cukup serius, seperti yang terjadi di Kota Gorontalo..

Pada Sabtu 11 November 2023 lalu, Sekitar 16.30 WITA, terjadi suatu peristiwa penganiayaan yang dilakukan oleh RB (28), warga kelurahan Tomulabutao Kecamatan Dungingi Kota Gorontalo. Korbannya adalah temanya ZA (30) Warga Desa Dutuno, Kecamatan Paleleh Kabupaten Buol.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan penyidikan Polisi, penganiayaan itu berawal dari RB  yang sedang berbaring di kamar ZA. Namun, ada salah satu teman ZA mengajak bercanda ke RB yang sekaligus menurunkan celananya hingga kelihatan bokong.

Saat itu, RB merasa tidak terima, dan dirinya melirik ke ZA hanya tersenyum tanpa menegur temannya tersebut. RB merasa sakit hati dan langsung keluar kos menuju salah satu room karaoke yang ada di wilayah Bone Bolango.

“Satu room karaoke yang ada di wilayah Bone Bolango, RB meneguk miras hingga mabuk,” kata Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota Kompol Leonardo Widharta

Dalam kondisi sudah mabuk, RB ini akhirnya kembali ke kos-kosan ZA dengan maksud mengambil tasnya. Namun, saat ZA menyerahkan tas itu, RB tidak menerima dan menyuruh ZA memberikan tas tersebut pada rekannya.

Ironisnya, saat ZA menyerahkan tas ke rekannya, RB langsung mengayunkan pisau badik ke ZA hingga mengalami luka sayatan di bagian lengan sebelah kanan. Sontak, RB langsung kabur ke wilayah Kabupaten Gorontalo setelah melakukan penganiayaan itu.

Kurang dari dua jam, Polisi berhasil mengamankan RB dan barang bukti berupa satu bilah pisau badi di rumah temannya yang ada di Kecamatan Batudaa, Kabupaten Gorontalo. RB dan barang bukti sudah diserahkan ke Polsek Kota Utara untuk penyelidikan dan penyidikan,

“Jadi pelaku ini sakit hati karena korban tidak menegur temannya yang bercanda sampai memperlihatkan bokongnya pada tersangka,” ujar Kompol Leonardo

Diketahui, RB ternyata merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan. Ia dijerat pasal 351 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman lima tahun.

Pos terkait