Buol – Pada Senin Senin (20/11/2023) lalu, ada Ratusan warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Tambang Menggugat (AMTM) Kabupaten Buol mendatangi kantor Polres Buol.
Mereka meminta, Polisi harus menghentikan perusahaan PT. Rafe Mandiri Perkasa yang sedang beroperasi di Desa Bodi, Kecamatan Paleleh Barat.
Pasalnya, perusahaan itu sudah mengambil ruang hidup mereka, dan diduga sudah merusak lingkungan yang ada di sekitar, termasuk Sungai Bodi.
Menurut Koordinator Lapangan, Hardi Efendy, PT. Rafe Mandiri Perkasa telah melakukan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
Padahal, kata Hardi, perusahaan itu hanya memiliki izin Galian C yang hanya mengelola bantuan, dan tidak boleh mengelola emas.
Memang, berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 dan Peraturan pemerintah Nomor 27 Tahun 1980 menyatakan Galian Golongan C adalah Bahan Galian yang tidak termasuk Bahan Galian Golongan A (Strategis) dan Bahan Galian Golongan B (Vital)
Artinya, perusahaan Galian C hanya bisa mengelola tambang tanah, pasir, batu gamping, batu gunung, kerikil, marmer, kaolin, granit dan masih ada beberapa jenis lainnya. Kesimpulannya, perusahaan Galian tidak boleh mengelola emas.
Berdasarkan dokumen yang diperoleh penadata.id, PT. Rafe Mandiri Perkasa ternyata adalah perusahaan Galian C yang berkantor di Desa Cidikit, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.
Dalam dokumen itu, disebutkan bahwa PT. Rafe Mandiri Perkasa ini memiliki izin lokasi usaha pertambangan produksi batuan di Desa Desa Bodi, Kecamatan Paleleh Barat, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.
Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan, Pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) Galian C adalah kewenangan penuh Pemerintah Provinsi.
Namun, berdasarkan penelusuran penadata.id, perusahaan ini tidak terdaftar di peta Minerba One Map Indonesia (MOMI) milik Kementerian ESDM dengan titik lokasi Desa Bodi.
Padahal, semua perizinan yang berkaitan pertambangan harus terdaftar di MOMI berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik (Online Single Submission)
Hal itu juga harus mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dan Batubara; Undang- Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Artinya, izin dari PT. Rafe Mandiri Perkasa harus dipertanyakan. Jika betul aktivitas Galian C yang dimiliki PT. Rafe Mandiri Perkasa di Desa Bodi tidak memiliki izin, maka perusahaan bisa dipidana.
Menurut undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pelaku atau pemilik perusahaan bisa dikenakan pidana.
Ancamannya, adalah pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp. 3 miliar dan paling banyak Rp.10 miliar.
Meskipun memiliki izin Galian C, perusahaan PT. Rafe Mandiri Perkasa tidak boleh mengelola emas karena itu tidak sesuai dengan izin yang diberikan.
Pemerintah Provinsi harus wajib menghentikan dan menertibkan PT. Rafe Mandiri Perkasa karena tidak sesuai dengan dokumen perizinan dan membahayakan masyarakat setempat dan lingkungan sekitar.
Hal itu seperti diatur dalam Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-undang Undang- Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
Hingga berita ini diterbitkan, Penadata.id sedang berusahaan untuk mengkonfirmasi masalah perizinan ini ke PT. Rafe Mandiri Perkasa.